Profil KUA

PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LONGKIB KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LONGKIB Jl. Despot-Subulussalam No..... Kode Pos 24782 Telepon : 082361336493 – Email : kua.Longkib@gmail.com Website : www.kualongkib.blogspot.com KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang Telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua Sehingga Kami dapat menyelesaikan “ PROFILE KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LONGKIB “ Buku Profile ini dibuat sebagai acuan dan sarana publikasi serta informasi untuk semua lapisan masyarakat , Dinas , Instansi maupun Umat beragama khususnya kecamatan Longkib, semoga dengan keberadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib akan lebih mampu untuk memacu lajunya pertumbuhan dan pembangunan dalam bidang agama. Sebagai aparatur negara yang baru melaksanakan tugas yang diamanahkan untuk memimpin Kantor Urusan Agama Kecamaatan Longkib Kota Subulussalam, tentunya banyak mengalami berbagai macam tantangan, rintangan, namun dengan adanya rintangan dan tantangan tersebut penulis merasa terdorong untuk membenahi KUA Kecamatan Longkib sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KUA. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam melaksanakan pembangunan khususnya pembangunan agama di kecamatan Longkib, semoga profile ini bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat, semoga Allah Swt Selalu membimbing dan melindungi kita semua,Amin Sikerabang, April 2014 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib TAUFIQURRAHMAN,S.SosI NIP.19781002 200501 1 006 DAFTAR ISI Hal Kata Pengantar I Daftar Isi II BAB I PENDAHULUAN BAB II POTRET KUA KECAMATAN LONGKIB A. Sejarah KUA Kecamatan Longkib B. Letak Geografis C. Keadaan Penduduk BAB III KONDISI OBYEKTIF KUA KECAMATAN LONGKIB A. Tugas Pokok dan Fungsi KUA B. VISI dan Misi C. Motto Pelayanan D. Program dan Kegiatan E. Tata Kerja KUA Kecamatan Longkib BAB IV PENUTUP III Profil Kepala KUA Kecamatan Longkib BAB I PENDAHULUAN Seiring dengan tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya kualitas pelayanan yang serba cepat dari instansi pemerintah, tidak terkecuali di dalamnya adalah pelayanan dalam persoalan keagamaan. Dalam konteks ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Longkib harus merespon tuntutan tersebut dan menempati posisi penting dalam konteks pelayanan dalam persoalan keagamaan di tingkat kecamatan. KUA merupakan unit kerja terdepan sekaligus sebagai ujung tombak dari Kementerian Agama yang secara langsung membina dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Hal ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 39 Tahun 2012 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan. Karena itu, Aparatur KUA dituntut memiliki kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks KUA Longkib, beban tugas tersebut bukan saja merupakan tuntutan dari visi-misi Kementerian Agama namun juga wujud dari komitmen pemerintah kota yang ingin menjadikan Subulussalam sebagai kota religius, disamping sebagai kota yang menonjol dalam industri pertanian. Tentu saja, terlepas dari itu semua, KUA Longkib juga memperhatikan tuntutan dan partisipasi masyarakat di wilayah ini dalam kehidupan beragama, agar bisa sinergi dalam menjalankan program kerjanya dan menyentuh kebutuhan masyarakat dalam bidang keagamaan. Dalam hal ini KUA Longkib memainkan peranan penting dan fungsi strategis dalam membangun iklim dan kultur keberagamaan di sekitar wilayah kerjanya secara kondusif dan harmonis. BAB II POTRET KUA KECAMATAN LONGKIB A. Sejarah Singkat KUA Kecamatan Longkib KUA Kecamatan Longkib merupakan salah satu dari 5 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam. Pada awal berdirinya, KUA Kecamatan Longkib menempati Salah satu Ruangan di Kantor Kecamatan Longkib dengan status pinjam pakai dan dalam kondisi pegawai yang terbatas serta sarana dan prasarana seadanya Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib telah melaksanakan operasionalnya sejak tahun 2010 dengan Kepala Kantor Urusan Agama Rizal Mulyadi,MA. Kemudian Kantor tersebut pindah di Jalan Kutacane pada tahun itu juga dengan meminjam pakai satu ruang dirumah masyarakat Gampong Sikerabang,Selanjutnya pada awal tahun 2011 pindah lagi di jalan Despot-Subulussalam di Kampong Sikerabang dengan pinjam pakai kantor lama Polsek Longkib.pada saat itu kondisi kantor sangat sederhana sekali dengan bangunan semi permanen. Kemudian pada awal bulan Januari 2013 operasional KUA Longkib pindah ke kantor baru yang permanen dan layak di Jalan Despot - Subulussalam sampai dengan saat ini. Berikut ini Pejabat Kepala Kantor Urusan Agama yang menjabat menjadi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib pada masa periodenya : TABEL 1 DAFTAR KEPALA KUA KECAMATAN LONGKIB NO NAMA PEJABAT MASA PERIODE 1 RIZAL MULYADI,MA 2010 – 2011 2 TAUFIQURRAHAMAN,S.SosI 2011 - Sekarang B. Letak Geografis Kecamatan Longkib termasuk kategori wilayah terpencil di Kota Subulussalam,KUA Kecamatan Longkib terletak di wilayah Kampong Sikerabang dan jarak dengan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam berjarak + 11 kilometer. Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib berdiri diatas tanah seluas 800 M2 terletak di Jl. Despot-Subulussalam Kampong Sikerabang.Kantor ini juga terletak tidak terlalu jauh dengan kantor instansi lain sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi, pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya. Adapun wilayah kecamatan Longkib seluas 163.000 Ha ( Seratus enam puluh tiga ribu hektar ) dengan mayoritas adalah lahan perkebunan, perumahan, Berdasarkan data monografi,Kecamatan Longkib memiliki batas wilayah sebagai berikut :  Sebelah utara = Kecamatan Simpang Kiri  Sebelah timur = Kecamatan Singkohor  Sebelah selatan = Kecamatan Kota Baharu  Sebelah barat = Kecamatan Rundeng C. Keadaan Penduduk Penduduk Kecamatan Longkib berdasarkan data akhir tahun 2013 Iebih kurang tercatat 5744 jiwa yang tersebar di 10 Kampong dalam Kecamatan Longkib, Sebagian besar penduduk Kecamatan Longkib berada disekitar perkebunan dan transmigrasi. Mengenai jumlah penduduk dapat dilihat pada tabel berikut : TABEL 2 DAFTAR JUMLAH PENDUDUK KECAMATAN LONGKIB KOTA SUBULUSALAM NO NO INDEKS KAMPONG KAMPONG JUMLAH PENDUDUK Laki – Laki Perempuan JUMLAH DUK JUMLAH KK 1 1175052001 LONGKIP 139 158 297 74 2 1175052002 SEPANG 270 290 560 131 3 1175052003 PANJI 260 258 518 110 4 1175052004 LAE SAGA 447 418 865 246 5 1175052005 SIKERABANG 507 490 996 284 6 1175052006 RANTAU PANJANG 297 260 557 148 7 1175052007 BUKIT ALIM 286 274 560 155 8 1175052008 DARUL AMAN 430 400 830 180 9 1175052009 BANGUN SARI 132 108 240 58 10 1175052010 DARUSSALAM 172 148 320 74 JUMLAH TOTAL 2940 2804 5744 1460 Penduduk Kecamatan Longkib mayoritas memeluk agama islam,dari 5744 jumlah penduduk Kecamatan Longkib,5074 orang yang memluk agama islam.hal ini dapat dilihat dari tabel berikut : TABEL 3 DATA KEADAAN PENDUDUK KECAMATAN LONGKIB KOTA SUBULUSALAM BERDASARKAN AGAMA NO NO INDEKS KAMPONG KAMPONG BERDASARKAN AGAMA ISLAM KRISTEN KATHOLIK HINDU BUDHA KONG -HUCHU JUMLAH 1 1175052001 LONGKIP 297 0 0 0 0 0 297 2 1175052002 SEPANG 560 0 0 0 0 0 560 3 1175052003 PANJI 518 0 0 0 0 0 518 4 1175052004 LAE SAGA 860 4 1 0 0 0 865 5 1175052005 SIKERABANG 985 12 0 0 0 0 996 6 1175052006 RANTAU PANJANG 538 19 0 0 0 0 557 7 1175052007 BUKIT ALIM 560 0 0 0 0 0 560 8 1175052008 DARUL AMAN 830 0 0 0 0 0 830 9 1175052009 BANGUN SARI 240 0 0 0 0 0 240 10 1175052010 DARUSSALAM 320 0 0 0 0 0 320 JUMLAH TOTAL 5704 35 1 0 0 0 5744 Dari jumlah penduduk 5744 jiwa di Kecamatan Longkib,terdapat 2433 jiwa yang telah menikah dan 3100 jiwa belum menikah.hal ini dapat dilihat dari tabel berikut ini : TABEL 4 DATA KEADAAN PENDUDUK KECAMATAN LONGKIB KOTA SUBULUSALAM BERDASARKAN PERKAWINAN NO NO INDEKS KAMPONG KAMPONG BERDASARKAN PERKAWINAN Belum Kawin Kawin Cerai Hidup Cerai Mati JUMLAH 1 1175052001 LONGKIP 176 104 0 17 297 2 1175052002 SEPANG 324 210 1 25 560 3 1175052003 PANJI 318 178 1 21 518 4 1175052004 LAE SAGA 425 396 6 38 867 5 1175052005 SIKERABANG 486 468 6 36 996 6 1175052006 RANTAU PANJANG 284 258 0 15 557 7 1175052007 BUKIT ALIM 274 275 4 7 559 8 1175052008 DARUL AMAN 497 315 1 17 830 9 1175052009 BANGUN SARI 132 101 1 6 240 10 1175052010 DARUSSALAM 183 128 4 5 320 JUMLAH TOTAL 3100 2433 24 187 5744 BAB III KONDIDI OBYEKTIF KUA KECAMATAN LONGKIB A. Tugas Pokok dan Fungsi KUA Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama disebutkan bahwa tugas Kantor Urusan Agama adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam. Walaupun disebutkan “melaksanakan sebagian tugas dibidang Urusan Agama Islam”, tetapi pada kenyataaannya tugas KUA sungguh sangat banyak. Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib dalam melaksanakan tugasnya tidak semata-mata melaksanakan tugas yang diberikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten saja, tetapi juga melaksanakan tugas tugas lainnya. Sebagai instansi pemerintah yang ada di daerah, KUA juga dituntut bekerja sama dengan instansi/dinas lainnya yang ada di wilayah Kecamatan, diantaranya: menjalin hubungan harmonis dengan instansi lain dalam kegiatan lintas sektoral, menjadi pelopor dan garda terdepan kegiatan keagamaan di tingkat kecamatan, dan menjadi cermin serta wajah Kementerian Agama di Kecamatan yang selalu harus mengedepankan nilai nilai agama. Selain menjalankan tugas tugas pokoknya, KUA Kecamatan Longkib juga turut andil dalam lembaga-lembaga keagamaan serta badan badan semi resmi diantaranya: Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Pembinaan dan Pengamalan Agama (P2A), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dan lain-lain. Disamping itu, KUA juga turut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah diantaranya dalam kegiatan Desa Binaan Gotong Royong , dan Badan Kesejahteraan Majlis Ta’lim Masjid (BKMM). Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib, maka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka KUA Longkib telah menetapkan fungsinya. Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib juga melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan tata Kerja kantor Urusan Agama, yaitu: Dalam pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk sebagaimana tersebut diatas, maka diketahui bahwa jumlah peristiwa nikah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yaitu: TABEL 5 DATA JUMLAH NIKAH NO TAHUN JUMLAH KETERANGAN NIKAH RUJUK 1 2010 25 - 2 2011 38 - 3 2012 35 - 4 2013 47 - 5 2014 14 - Januari-Maret 2014 Dalam pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib juga telah menetapkan standar pelayanan yang telah dipublikasikan, baik dalam rapat bulanan tingkat gampong/desa dan kecamatan maupun rapat-rapat atau pertemuan lainnya sehingga masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis-jenis layanan yang diselenggarakan KUA beserta biaya dan waktu pelayanan yang dibutuhkan. Dalam fungsi ini pula, sesuai dengan Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/369 tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah, maka KUA Kecamatan Longkib telah menggunakan aplikasi SIMKAH dan diupload ke situs bimas islam sehingga data tentang nikah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Gambar 1 : Sarana Pelayanan Nikah Kantor Selanjutnya dalam penyelenggaraan fungsi penyusunan statistik, dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA, Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib telah melakukan pendataan, pengolahan data dan mengarsipkan segala hal terkait dengan kinerja dan pelaksanaan tugasnya. Selain itu, KUA Kecamatan Longkib juga telah mempublikasikannya melalui website KUA Longkib di alamat www.kualongkib.blogspot.com Gambar 2 : Tarif Biaya Nikah Data nikah, termasuk didalamnya tentang pengumuman kehendak nikah dan register nikah yang ada di KUA Longkib juga dapat diakses melalui website bimasislam.kemenag.go.id pada kolom layanan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban KUA terhadap publik sekaligus upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses data KUA Longkib. Dalam menjalankan fungsi pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA, Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib telah melakukan penataan administrasi dan pengelolaan keuangan secara efektif dan efesien. Pengelolaan surat masuk dan keluar telah ditata sedemikian rupa sehingga mempermudah petugas tata usaha dan kearsipan untuk menemukan kembali arsip arsip yang telah disimpan. Dengan anggaran yang diterima sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tiap tahunnya, KUA Kecamatan Longkib mampu melakukan pengelolaan rumah tangga KUA secara akuntabel dan terukur. Struktur KUA Kecamatan Longkib Fungsi pelayanan bimbingan keluarga sakinah terus gencar dilakukan oleh KUA Kecamatan Longkib. Segenap pegawai dan seluruh pihak yang terkait dengan KUA menyadari betul bahwa untuk mewujudkan visi KUA, maka kegiatan pembinaan keluarga sakinah mutlak dilakukan. Kegiatan pembinaan keluarga sakinah ini dilakukan melalui beberapa kegiatan, diantaranya: Melakukan pendidikan pra nikah kepada remaja, Melakukan dan mengintensifkan kursus calon pengantin, optimalisasi BP4, Kerjasama dengan Penyuluh Agama Honorer (PAH) dalam sosialisasi dan pembinaan keluarga sakinah pada setiap majlis ta’lim. Gambar 3 : Suasana Kursus Calon Pengantin Dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan bimbingan kemasjidan, KUA Kecamatan Longkib telah melakukan pendataan tempat dan sarana ibadah sekaligus melakukan pendataan tentang status tanah masjid, pengurus DKM serta melakukan pembinaan pengurus DKM dan perpustakaan masjid. KUA menyadari betul bahwa mesjid dan sarana ibadah lainnya merupakan asset umat yang harus tetap terjaga dan terpelihara, KUA juga menyadari sepenuhnya bahwa pembinaan terhadap para pengurus DKM harus terus selalu dilaksanakan karena fungsi masjid tidak hanya sebagai sarana ibadah namun juga menjadi tempat berkumpulnya umat Islam yang memiliki potensi untuk dikembangkan. TABEL 6 DATA TAKMIR MESJID KECAMATAN LONGKIB KOTA SUBULUSSALAM NO KAMPONG MESJID IMAM KHATIB BILAL GHARIM RUBIAH 1 Longkip Ar – Rahim Syukur Lembong Rapidin M. Yunus Kammel Siah Ujung 2 Sepang Ashabul Yamin Manjang Irhamdi Nasarudin Hasanuddin Lian 3 Panji Baitussa’adah Yahya Ondar Cakbuh Tambah Biah 4 Lae Saga At – Taqwa Baderi Fakhtur Rohim Dimin Tumar Siti Khalimah Al – Ikhlas Budiman Mujiono Jupri Slamet Mulyadi Ngatni Al – Amin Mat Said Kursin Wahroni Supriyanto Sulastri 5 Sikerabang Al – Ikhlas M.Nursalem Yunus Paryono Mujiono Sumaryono Paryati Al – Muhajirin Rozali Andris H Soleman Wawang Momoh 6 Rantau Panjang Al – Muhajrin Ali Sudarto Khabib Ali Iwan Kurniawan Salman Al Farizi Misnah As – Syukur Hadi Suryono Okingh Junaidi Ngapin Kasrudin Nyem 7 Bukit Alim Baitussalam Rodikan Nurohmat Khairi Suwandi Suyatmi 8 Darul Aman Baiturrahmah Masudin Darsono Ishak Ibun Ela Juraida Mambaul Huda Mansur Saleh Jempol Ramin Syahadat U Bawak Bako Nursammah 9 Bangun Sari Al – Falah Atang Sucipto Suparlin Muslih Ratna Hayati 10 Darussalam Nurul Iman Tgk. Djamaluddin Samsudin Aliyasas Banyak Nurisah Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib dalam pelaksanaan fungsinya pelayanan pembinaan bimbingan syari’ah telah melakukan kegiatan-kegiatan antara lain: Pembinaan Nadzir,Mendata Tanah Wakaf, Penghitungan Arah Kiblat, Pengadaan Jadwal Waktu Shalat, dan lain lain. Selain itu, KUA Kecamatan Longkib juga memberikan layanan Informasi Haji,konsultasi pembagian harta bersama, pembagian waris, bimbingan dan teknik pengelolaan zakat dan lain-lain. Gambar 4 : Kegiatan Sosialisasi Haji TABEL 7 DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN STATUS NO KAMPONG JUMLAH BERDASARKAN STATUS BERSERTIFIKAT BER AIW / APAIW Lokasi Luas M2 Lokasi Luas M2 Lokasi Luas M2 1 LONGKIP 2 19.045 2 19.045 - - 2 SEPANG - - - - - - 3 PANJI - - - - - - 4 LAE SAGA - - - - - - 5 SIKERABANG 4 9.350 - - 4 9.350 6 RANTAU PANJANG - - - - - - 7 BUKIT ALIM - - - - - - 8 DARUL AMAN 8 14.720 - - 8 14.720 9 BANGUN SARI 4 61.069 - - 4 61.069 10 DARUSSALAM - - - - - - JUMLAH TOTAL 18 104.184 2 19.045 16 82.229 TABEL 8 DATA TANAH WAKAF BERDASARKAN PENGGUNANNYA NO KAMPONG JUMLAH BERDASARKAN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH LEMBAGA PENDIDIKAN SOAIAL LAINYA Lokasi Luas M2 Lokasi Luas M2 Lokasi Luas M2 Lokasi Luas M2 1 LONGKIP 2 19.045 1 1.500 1 17.545 - - 2 SEPANG - - - - - - 3 PANJI - - - - - - 4 LAE SAGA - - - - - - 5 SIKERABANG 4 9.350 3 8.560 1 800 6 RANTAU PANJANG - - - - - - 7 BUKIT ALIM - - - - - - 8 DARUL AMAN 8 14.720 3 8420 2 2.200 3 4100 9 BANGUN SARI 4 61.069 1 4200 3 56.869 10 DARUSSALAM - - - - - - JUMLAH TOTAL 18 104.184 8 22.680 3 19.754 7 62.369 B. Visi dan Misi Tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib kedepan akan semakin berat akibat pengaruh globalisasi, teknologi informasi dan pluralisme faham keagamaan dikalangan umat beragama, oleh karena itu KUA Kecamatan Longkib perlu memperteguh komitmen, memperjelas arah kebijakan dan mempertajam strategi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sebagai upaya untuk memberikan arah dan strategi dalam penyusunan dan pelaksanaan program serta sebagai tujuan dari kondisi yang diharapkan terjadi di masa mendatang, maka diperlukan visi dan misi yang jelas. 1. Visi Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib pada hakekatnya merupakan model masa depan KUA yang menjadi komitmen dan milik bersama seluruh pegawai KUA Longkib. Visi KUA Longkib juga merupakan kristalisasi dari rumusan tugas satuan organisasi dan sebagai cara pandang jauh ke depan atau gambaran yang menantang tentang masa depan, kemana dan bagaimana KUA Longkib diarahkan agar dapat secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta berisi cita-cita dan citra yang ingin diwujudkan. Penjelasan Visi: - Unggul dalam Pelayanan yaitu melayani Masyarakat dengan tidak mengharapkan balasan dan tidak membedakan pangkat,derajat dan suku,pelayanan yang diberikan sesuai dengan SPM (standar pelayanan Minimal) yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. - Pembinaan Umat artinya memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap masyarakat sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat dan dilakukan secara kontinu. - Insan yang Beriman dan Bertaqwa artinya terciptanya masyarakat yang memliki keyakinan dan taat pada tuntunan ajaran agama islam Dengan visi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka diharapkan masyarakat Kecamatan Longkib menjadi masyarakat yang agamis/religius sehingga dalam menjalani hidupnya selalu melaksanakan segala aturan-aturan dan norma agama, melaksanakan segala perintah agama dan menjauhi segala larangannya. Selain itu, dari visi ini juga tersirat harapan untuk terwujudnya akhlaqul karimah dalam pergaulan anggota masyarakat sehingga tata dan pola kehidupan keseharian anggota masyarakat nampak harmonis dan mengedepankan akhlaqul karimah. Hal tersebut diatas hanya mungkin bisa terwujud jika didasari dengan pembentukan keluarga sakinah terlebih dahulu. Oleh karena itu, pembentukan keluarga sakinah menjadi program unggulan guna mewujudkan warga Longkib yang agamis dan berakhlaqul karimah. Pembentukan keluarga sakinah menjadi program unggulan karena (disamping tidak digarap dan dikelola oleh instansi lain) merupakan kegiatan sehari-hari Kantor Urusan Agama. Seperti diketahui bahwa salah satu fungsi KUA adalah memberikan pelayanan, pencatatan dan pengawasan nikah rujuk. Melalui fungsi ini, KUA Kecamatan Longkib melakukan kegiatan pembinaan pra nikah dan pasca nikah. Kegiatan ini semata-mata untuk mewujudkan keluarga sakinah tersebut. Melalui kegiatan yang terfokus kepada pembinaan keluarga sakinah maka akan terbentuk keluarga-keluarga yang agamis dan jika sudah terbentuk keluarga yang agamis, maka akan terbentuk masyarakat yang agamis. Jika keluarga telah sakinah, maka akan agamis, dan jika sudah agamis maka akan muncul akhlaqul karimah. Akhirnya, jika keluarga yang ada di Longkib sudah sakinah maka mewujudkan Masyarakat Kecamatan Longkib yang Beriman dan Bertaqwa bukan hal mustahil untuk terwujud. 2. Misi Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib juga telah menetapkan misinya. Misi merupakan pernyataan tentang fungsi KUA yang mengarahkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Misi KUA juga menjelaskan mengapa KUA itu ada, apa yang dilakukan dan bagaimana melakukannya. Dengan kata lain, Misi KUA adalah kegiatan yang harus dilaksanakan atau fungsi yang diemban oleh KUA untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib juga telah menetapkan misinya. Misi merupakan pernyataan tentang fungsi KUA yang mengarahkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Misi KUA juga menjelaskan mengapa KUA itu ada, apa yang dilakukan dan bagaimana melakukannya. Dengan kata lain, Misi KUA adalah kegiatan yang harus dilaksanakan atau fungsi yang diemban oleh KUA untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan. Misi KUA Kecamatan Longkib sebagaimana tersebut diatas sedapat mungkin menjadi bagian kegiatan untuk mewujudkan visinya. Selain itu, misi lainnya adalah Meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan administrasi secara profesional dengan menerapkan tata pemerintahan yang baik dan Meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan optimalisasi pendayagunaan zakat dan wakaf. C. Motto Pelayanan Untuk melaksanakan misi KUA Longkib sebagaimana tersebut diatas, KUA Longkib juga telah menetapkan motto pelayanan yaitu: Motto “Melayani Sepenuh Hati, Profesional dan Tuntas” pada prinsipnya sama dengan motto Kementerian Agama yaitu Ikhlas Beramal. Namun demikian, motto yang telah ditetapkan KUA dimaknai agak berbeda karena seperti diketahui bahwa KUA adalah unit terdepan Kementerian Agama di daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena KUA memberikan pelayanan langsung, maka motto KUA mendahulukan kata-kata melayani. Makna dari motto yang kami tetapkan adalah bahwa KUA selalu akan memberikan pelayanan sepenuh hati dengan tanpa membedakan pangkat, derajat, suku maupun ras serta pelayanan yang diberikan KUA sedapat mungkin mengedepankan rasa simpati dan empati dengan harapan setiap angota masyarakat yang dilayani memperoleh rasa puas terhadap pelayanan yang diberikan. Selain itu motto KUA juga bermakna bahwa setiap pelayanan yang diberikan KUA murni tanpa mengharapkan balasan apapun dari masyarakat dan pelayanan yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Seperti telah menjadi rahasia umum dan berdasarkan survey integritas yang dilakukan KPK diketahui bahwa pelayanan KUA memiliki bobot rendah dalam pandangan masyarakat. Hal ini tentu membuat miris kita (apalagi orang KUA) yang selalu dipandang dalam lingkaran gratifikasi dan kolusi. Oleh karena itu Motto yang telah ditetapkan KUA Longkib diharapkan dapat menghilangkan stigma tersebut. Dengan Motto “Melayani Sepenuh hati, Profesional dan Tuntas”, kami berkeinginan agar segala pelayanan yang diberikan dapat memberikan rasa puas kepada masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang pahalanya dapat diraih di akhirat nanti. Dengan motto ini pula diharapkan KUA terbebas dari lingkaran gratifikasi dan kepercayaan masyarakat terhadap KUA muncul kembali. D. Program dan Kegiatan Adapun rencana Program Kerja KUA Kec. Longkib adalah : 1. Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA Melayani masyarakat dengan pelayanan yang prima. Melaksanakan pembinaan staf Membuat website KUA . Meng up date data dinding . Pengelolaan dan Pengolahan Surat Menyurat. Pengadaan ATK . Penataan Arsip. Pengadaan Barang Cetak NR. Pemutakhiran dan Pengolahan Data-Data. Pengelolaan/Pembukuan Inventaris Barang Milik Negara (BMN). Membuat Renstra dan LAKIP. Pelaporan Bulanan, Tri Wulan,semester dan Tahunan. Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor Pengadaan dan Pemeliharaan Perlengkapan Kantor Pengadaan dan Perawatan Peralatan Kerja Pengelolaan Tata Ruang Kerja & Balai Nikah Peningkatan Pelayanan Terhadap Tamu. 2. Bidang Administrasi Nikah dan Rujuk Peningkatan Informasi Pelayanan Nikah / Rujuk Peningkatan Pengawasan, Pemeriksaan & Pencatatan Nikah / Rujuk Peningkatan Pelayanan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Pembinaan Keluarga Sakinah Peningkatan Pelaporan Secara Tertib dan Tepat Pengelolaan SIMKAH Komputerisasi pelayanan nikah Mendata kemampuan BTA catin Mengadakan survei pelayanan Menerbitkan Buku saku untuk souvenir pernikahan Mengadakan pembinaan P3N Gambar : Kegiatan Pembinaan PPPN 3. Bidang Pembinaan Keluarga sakinah Membentuk kader pokja keluarga sakinah Mengadakan penyuluhan bahaya sex pra nikah Mengadakan konseling keluarga bermasalah 4. Bidang Bimbingan Kemasjidan Peningkatan mutu Manajemen kemasjidan Membuat buku direktori masjid Peningkatan pelayanan keagamaan Pembinaan penyuluh non PNS Mencarikan bantuan pensertifikatan tanah wakaf Mengadakan pembinaan nadzir Membuat Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Membuat Sistem Informasi Masjid (Simas) Gambar : Kegiatan Pembinaan Penyuluh Non PNS 5. Bidang Pelayanan Informasi Haji Mengadakan sosialisasi Haji Mendata jamaah haji Membuat alur pelayanan pendaftaran haji Membuat brosur pendaftaran haji 6. Bidang Pembinaan Syariah. Melakukan koordinasi dengan penyelenggara syariah terkait pengukuran arah kiblat Mengadakan pembinaan nazir Mengadakan sosialisasi tentang tanah wakaf Mengadakan sosialisasi pangan halal Mengadakan pembinaan muallaf Gambar : Kegiatan Pembinaan Muallaf 7. Kegiatan Lintas Sektoral Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib di samping menjalankan kegiatan struktural, juga membangun kegiatan non struktural. Dalam hal ini KUA Kecamatan Longkib selalu mengacu kepada tugas pokok KUA itu sendiri yaitu melaksanakan sebahagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di Bidang Bimas Islam dalam Yuridiksi Wilayah Kecamatan Melalui hubungan yang baik dengan mitra lintas sektoral Kecamatan Longkib seayun selangkah, seiring sejalan serta selaras bekerjasama memacu pembangunan yang saling menguatkan di wilayah Kecamatan Longkib. Gambar : Suasana Prosesi Pensyahadatan Adapun jika dilihat secara riil dan dipahami secara aplikatif dari semua agenda program yang ada, maka dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Longkib, ada dua program ungggulan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Longkib yang semuanya mengarah kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat: A. Komputerisasi Pelayanan Nikah. Dengan ide ini kami akan membuat Katalog Akta Nikah. Peristiwa nikah yang ada dalam buku akta nikah dimasukkan ke dalam database Akta Nikah, yang kami sebut sebagai Katalog Akta Nikah. Dengan katalog ini memberikan kemudahan bagi kami dan masyarakat yang membutuhkan data yang berkait dengan peristiwa nikah yang terjadi dan tercatat di KUA Kecamatan Longkib. Hal lain yang kami lakukan berkaitan dengan komputerisasi pelayanan nikah yaitu melalui program aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi dan Manajemen Nikah) dan melakukan cetak data buku nikah dengan printer passbook. Tidak hanya data-data pernikahan yang ada dalam modul dan fitur SIMKAH, akan tetapi juga termasuk data Kemasjidan, Perwakafan, dan data-data lainnya. Bahkan dari entri data melalui aplikasi SIMKAH ini bisa dilihat secara online, sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk mengakses data-data yang diperlukan. Misalnya, Pengumuman Kehendak Nikah bisa dilihat melalui NC Online Facebook, begitu juga dengan data-data register (akta nikah). B. Souvenir Pesta Pernikahan KUA Kecamatan Longkib Kota. Subulussalam berencana menerbitkan buku ringan yang sangat pas dipakai untuk souvenir. Buku itu berjudul PESAN AYAH KEPADA PUTRINYA YANG AKAN MENIKAH. Untuk lebih memberi kesan istimewa kisah cinta kedua mempelai dapat dimuat dalam buku tersebut juga biografi singkat keluarga dan foto. Akan tampak bahwa buku itu memang spesial untuk kedua mempelai dan keluarga. E. Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkib 1. Dalam melaksanakan tugas kepala kantor urusan Agama Kecamatan Longkib melakukan koordinasi, Integrasi Singkronisasi dengan pemerintah Daerah Kecamatan Longkib 2. Kepala kantor urusan Agama kecamatan Longkib beradah dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Kantor kementerian Agama Kota Subulussalam. 3. Kepala kantor urusan Agama kecamatan Longkib menyapaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala kantor kementeriaan Agama kabupaten Longkib. 4. Kepala kantor urusan Agama kecamatan Longkib memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah daerah kecamatan Longkib Gambar : Kegiatan Selelsi Penyuluh Non PNS BAB IV P E N U T U P Demikian sekilas tentang profil KUA Kecamatan Longkib Kota Subulussalam dimana profil ini merupakan gambaran dari kinerja kepala dan segenap karyawannya yang didukung oleh semua pihak. Kami menyadari bahwa dalam kinerja tentu masih sangat banyak kekurangan yang ditemui disana-sini akan tetapi kami secara berlapang hati terbuka dalam menerima kritik membangun dengan tujuan untuk lebih dapat meningkatkan kualitas kinerja kami sehingga KUA Kecamatan Longkib bisa lebih baik.Profil kantor urusan Agama kecamatan Longkib , merupakan wujud nyata dari ruang lingkup kinerja yang diterapkan pada masyarakat kecamatan Longkib. Profil ini dibuat untuk dijadikan sumber pedoman dalam pelaksanaan aktifitas keseharian, sehingga dapat menjadi acuan sarana publikasi dan informasi pada masyarakat kecamatan Longkib, dinas, istansi dan semua pihak yang membutuhkannya. Dari profil yang singkat dan sederhana ini kami berharap agar pembaca mendapatkan informasi yang positif tentang KUA Kec. Longkib. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam melaksanakan tugas-tugas KUA. Akhirnya kami terus berharap kepada Allah SWT untuk senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami bisa bekerja dan menjalankan amanah yang di embankan kepada kami sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara dengan baik. Kami menyadari kekurangan dalam profil ini, Semoga Allah senantiasa memberikan Taufiq dan HidayahNya kepada kita semua, AMIIN. PROFIL KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LONGKIB Nama : Taufiqurrahman,S.SosI Nip : 19781002 200501 1 006 Tempat / Tgl. Lahir : Air Berudang / 02 Oktober 1978 Suku : Aceh Pangkat dan Golongan : Penata / IIIc Alamat : Kampong Subulussalam Utara-Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam HP : 085238108117 Istri : Wildayani,SHI Tempat / Tgl. Lahir : Meudang Ara / 09 Februari 1983 Pekerjaan : ASN Anak : 1. Rasya Alfath Taqyan 2. Dhafin Jabbar Taqyan PENDIDIKAN 1. MIN Air Berudang Tahun 1990 2. MTsN Tapaktuan Tahun 1993 3. MAN Tapaktuan Tahun 1996 4. IAIN A Raniry Banda Aceh Tahun 2002 PENGALAMAN KERJA 1. Penghulu KUA Kecamatan Singkil Utara Kab.Aceh Singkil ( 2005 - 2009 ) 2. Penghulu KUA Kecamatan Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil ( 2009-2011 ) 3. Penghulu KUA Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam ( 2011 ) 4. Kepala KUA Kecamatan Longkib Kota Subulussalam ( 2011 – Sekarang ) KEGIATAN DAN PELATIHAN YANG PERNAH DIIKUTI 1. Pelatihan pembinaan Administrasi Keuangan ( kandepag Aceh Singkil, 2009 ) 2. Sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS (Kemenag Kota Subulussalam,2011) 3. Rakor Penataan Administrasi Kepegawaian (Kemenag Kota Subulussalam,2012) 4. Raker dan Evaluasi Bidang Urusan Agama Islam (Kanwil Kemenag Aceh,2012) 5. Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural Antar Pemuka Agama (Kemenag Kota Subulussalam,2012) 6. Diklat Administrasi Keuangan (Balai Diklat Keagamaan Medan,2012) 7. Rakor Keterbukaan Informasi Publik (Kemenag Kota Subulussalam,2012) 8. Pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Kemenag Kota Subulussalam,2012) 9. Rakor Penyusunan RKA-SK (Kemenag Kota Subulussalam,2013) 10. Pelatihan Penyusunan Dupak Penghulu (Kanwil Kemenag Aceh,2013) 11. Pelatihan SIMKAH (Kanwil Kemenag Aceh,2013) 12. Pembinaan Nazhir Wakaf (Kanwil Kemenag Aceh,2013) 13. Rakor Penyusunan RKA-SK (Kemenag Kota Subulussalam) MOTTO : KERJA KERAS, KERJA IKHLAS DAN PROFESIONAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut